Selasa, 07 Desember 2010

Posted by ERINUS MOSIP, S.P Posted on 11.53 | No comments

KONSOLIDASI LAHAN PETANI



Kepemilikan lahan yang sempit dan terpencar merupakan kendala umum bagi usaha tani tanaman pangan di Indonesia. Kualitas lahan dan lingkungan yang makin hari makin terdegradasi tentunya akan berimplikasi pada rendahnya efisiensi usaha tani. Kendala lain adalah minimnya ketersediaan modal untuk mengelola usaha tani dan kurangnya pengetahuan petani dengan teknologi pertanian. Program pemerintah yang digunakan sebagai stimulus penyediaan saprodi berupa kredit pun sering bermasalah. Program kelompok usaha agribisnis terpadu (KUAT) dan corporate farming, misalnya, belum secara optimal mampu mengatasi permasalahan tersebut.
Tingkat pengelolaan lahan umumnya juga tidak efisien karena skala usaha yang demikian rendah. Kondisi ini diperburuk oleh harga produk yang biasanya jatuh pada musim panen. Berkaitan dengan masalah tersebut, dukungan infrastruktur, lembaga ekonomi pedesaan, intensitas penyuluhan, dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan sebagai aspek pendorong usaha tani.
Dengan banyak permasalahan yang dihadapi oleh petani kita di atas, maka peranan penyuluh sangat penting, penyuluh di sini di harapkan mempunyai kemampuan pengetahuan yang luas sehingga, mampu memecahkan masalah yang di hadapi oleh petani, seorang penyuluh diharapkan mampu membentuk Konsolidasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi dan mensejahterakan petani.
Sebagai contoh data berikut adalah contoh Persentase rumah tangga berdasarkan luas kepemilikan dan garapan lahan sawah dan lahan kering di Luar Jawa dapat di lihat pada tabel 1 berikut, data ini menunjukan bahwa rata-rata kepemilkikan lahan petani kita rata-rata sangat kecil, sehingga perlu di lakukan konsolidasi lahan.

Secara Harafiah atau devinisi Konsolidasi adalah menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen / klien saat ini dan dimasa datang.
Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan prestasi.
Dalam aplikasinya dalam bidang pertanian, seorang penyuluh memberikan konsep mengenai konsolidasi lahan petani yang rata-rata kecil yang luasanya hanya 0 koma sekian Hektar tersebut. Seperti data pada table 1. Di Jawa, sekitar 88,00 % rumah tangga petani menguasai lahan sawah kurang dari 0,5 hektar dan sekitar 76,00 % menguasai lahan sawah kurang dari 0,25 hektar. Kondisi penguasaan lahan sawah di luar Jawa masih lebih baik di banding di Jawa.
Dengan luas lahan petani yang kecil ini maka jika di hitung untung dan ruginya maka hasilnya petani akan rugi karena, biaya operasional yang di keluarkan dalam tahap SAPRODI sangat besar. Oleh karena itu untuk efisiensi biaya operasional maka perlu ada upaya konsolidasi lahan, melalui kelompok tani oleh penyuluh, Kepemilikan tanah petani yang kecil tersebut setelah di konsolidasi maka akan terbentuk lahan yang luas, petani harus bersatu dan menjalankan usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama.
Model konsolidasi tampaknya mumpuni untuk dijadikan sebagai alternatif strategi pemberdayaan petani. Namun dalam implementasinya patut berhati-hati. Sebagai tahap prakondisi, pengembangan model konsolidasi sebaiknya jangan dilakukan secara besar-besaran seperti pada kasus Kelompok Tani dan Kredit Usaha Tani (KUT), dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP).
Pengembangan model konsolidasi sebaiknya dilakukan melalui model percontohan sebagai protoipe untuk kemudian dijadikan sebagai pembanding untuk pengembangan di daerah lain.
Namun pada kenyataanya di lapangan penyuluh tidak mudah untuk menkonsilidasikan lahan petani, hal ini terkait dengan sosial budaya masyarakat tani setempat, tidak semua petani mau di ajak kerja sama karena akan merasa dirugikan sehingga petani tidak mau bergabung. Sebenarnya petani tidak menerima konsolidasi karena kurang pengetahuan, oleh karena itu di sinilah seorang penyuluh menjalankan fungsinya sebagai pemberi informasi dan teknologi kepada petani supaya petani mempunyai pengetahuan. Dan pada akhirnya petani bersatu dalam arti menjalankan usaha budidayanya dengan konsolidasikan lahannya ke dalam suatu kelompok yang mempunyai pengurus yang baik, misalnya kelompok tani.

KESIMPULAN

1. Kepemilikan lahan yang sempit dan terpencar merupakan kendala umum bagi usaha tani tanaman pangan di Indonesia.
2. Di Jawa, sekitar 88,00 % rumah tangga petani menguasai lahan sawah kurang dari 0,5 hektar dan sekitar 76,00 % menguasai lahan sawah kurang dari 0,25 hektar.
3. Untuk meningkatkan produksi pertanian dan meningkatkan kesejateraan petani maka perlu melakukan konsolidasi lahan.
4. Peranan penyuluh sangat penting dalam mengkonsolidsi lahan petani, oleh karena itu penyuluh harus mampu meberikan pengetahuan dan membentuk kelompok tani yang solid.


DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2003. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian : Bogor

Manan, Hilman. 2007.Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Tahun 2005 – 2009 (Review): Jakarta

Nuryanti, S. 2003. Pemberdayaan Petani dengan model Cooperative Farming. Pusat penelitian dan pengembangan social ekonomi pertanian : Bogor

Setiawan, Iwan. 2008. collective farming sebagai alternatif strategi Pemberdayaan petani : Bandung

Subekti, Sri. 2008. Penyuluhan Pertanian. FAPERTA UNEJ:Jember
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar