Minggu, 07 November 2010

Posted by ERINUS MOSIP, S.P Posted on 02.15 | No comments



Tembakau (Tobacco) adalah sejenis tanaman herbal. Tanaman ini berasal dari Amerika Utara dan Amerika Selatan. Sejarah Tembakau penuh dengan intrik dan nuasa mitos, pada mulanya digunakan oleh orang - orang asli Amerika (Indian) untuk digunakan sebagai media perobatan. Sejarah mereka pada masa itu banyak dikaitkan dengan tanaman tembakau. Ajaran - ajaran kepercayaan mereka juga ada kaitannya dengan tumbuhan tembakau, dimana pada waktu itu asap tembakau dipercaya dapat memberi perlindungan dari mahluk halus yang sangat jahat dan begitu juga sebaliknya memudahkan mereka mendekati mahluk halus yang baik.
Tanaman Tembakau ialah hasil pertanian yang telah melalui proses dari daun tumbuh - tumbuhan genus nicotiana yang sangat segar. Tembakau bisa didapat secara komersil dalam bentuk hasil panen, berupa basah atau kering maupun yang sudah di simpan atau melalui proses diawetkan. Dan sering di hisap (seperti merokok) dalam bentuk cerutu, rokok dengan pipa, tingwe (lintingan sendiri/digulung dengan alat cetak/tangan), tembakau juga bisa dikunyah,"dicelup"(diletakkan antara pipi dan gusi), dan dikulum, atau di hirup kedalam hidung sebagai bahan hisapan dalam bentuk serbuk halus. Tembakau mengandung zat alkoloid nikotin dan Tar.
Telah lama tembakau menjadi bahan kritikan. Mungkin dapat dikatakan bahwa Raja James I dari Inggris adalah orang yang pertama kali menjalankan kampanye antirokok pemerintah, dengan menulis ”A Counterblaste to Tobacco” pada tahun 1603. Tidak lama setelah itu, James I menaikkan pajak impor tembakau sebesar 2.000 persen. Namun masyarakat menghindari pajak tersebut melalui penyelundupan dan menanam sendiri di rumah. Maka James mengubah taktiknya, dan pada tahun 1615, ia membuat impor tembakau menjadi monopoli kerajaan: sehingga si penentang rokok ini justru mengambil keuntungan dari rokok.
Sejak pertama kali diimpor ke Eropa setelah Collumbus kembali dari perjalanannya, dimulailah babak baru dalam sejarah tembakau. Mulai abad ke-15, konsumsi tembakau terus tumbuh. Pada abad ke-18, tembakau telah diperdagangkan secara internasional dan menjadi bagian dari kebudayaan sebagian besar bangsa di dunia. Pada abad ke-19, rokok mulai menggantikan penggunaan tembakau pada pipa, tembakau kunyah dan hirup. Namun industri tembakau modern baru mulai tumbuh sejak ditemukannya mesin pembuat rokok yang efisien pada tahun 1880, yang dapat memproduksi 200 batang rokok per menit. Produksi massal tersebut menyebabkan turunnya harga rokok dan memungkinkan konsumsi massal. Tembakau terus menimbulkan kontroversi hingga sekarang. Namun jutaan orang di seluruh dunia tetap saja merokok.
Pesatnya indusri rokok mendominasi penjualan rokok terbesar pada konsumen, pesatnya industri rokok juga didukung dengan kegiatan usaha tani temabakau yang semarak di lakukan, untuk menunjang industri rokok, dapat memenuhi permintaan rokok.
Dengan hiruk piruk perkembangan sejarah Tembakau di tengah tantangan anti rokok di atas, sampai saat ini industri rokok benar-benar memegang peranan penting, jika kita melihat sisi positifnya maka temabakau merupakan penyumbang pendapatan Negara terbesar bagi Negara dari komoditas pertanian yang lain.
Banyak masyarakat Indonesia yang menjadi perokok aktif dan pasif yang mana dari tahun ke tahun semakin meningkat. Menurut data dari PBPERSI (pusat data perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia) hasil penelitian menunjukan hampir 70% perokok Indonesia mulai merokok sebelum mereka mencapai umur 19 Tahun. Dengan banyaknya jumlah perokok muda Indonesia menepati peringkat pertama perokok terbanyak di asia pasifik. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa industri rokok begitu perkasa dengan produk rokoknya. Peningkatan konsumen rokok memberikan banyak keuntungan besar yang di berikan pada industri rokok dan juga Negara yang meraup untung dari hasil cukai rokok. Kontribusi yang diberikan industri rokok pada penerimaan Negara pada tahun 2006 sebesar Rp. 38,4 Trilliun, tahun 2007 sebesar 43,8 Trilliun (lebih tinggi dari target 42,3 trilliun) angka tersebut terus bertambah seiring kebijakan pemerintah manaikan cukai rokok.
Lebih dari itu , usaha tani tembakau sebagai pendorong bergeraknya roda perekonomian di daerah. Sebagai contoh di wilayah pulau Madura uang kartal yang disediakan Bank Indonesia pada musim tembakau panen tembakau di kabupaten pamekasan dan kabupaten sumenep meningkat menjadi Rp. 75 juta sampai Rp. 1Trilliun, sedangkan pada bulan- bulan biasa hanya 100 juta (kompas 2009). kontribusi industri rokok ke penerimaan negara sangat besar. Menurutnya, sumbangan cukai dari rokok tahun 2006 sebesar Rp 42 triliun kalau ditambah pajak total penerimaan negara dari rokok menjadi Rp 52 triliun (Fahmi idris dalam kompas, 2009).
Terkait dengan tenaga pekerja di sektor pertembakauan dijelaskan bahwa tembakau dapat menyerap tenaga kerja, alokasi waktu menanam tembakau sebesar 220 HOK – 320 HOK untuk tiap hektarnya dan bahkan untuk tembakau Virginia membutuhkan 473 HOK . HOK tersebut senilai 5 orang yang bekerja dalam 58 – 80 hari. tenaga kerja buruh yang bekerja pada usaha tani tembakau mendapat upah sebesar 20.000 sampai 35.00 perHOK. (M.Ronhi, 2009). Tenaga kerja (yang terserap) dari proses pembuatan sigaret kretek tangan mencapai 6 juta orang. Jadi kalau ada impor jumlahnya berkurang (http://hariansib.com).
Sekilas ulasan di atas telah memberikan gambaran bahwa keberadaan rokok sangat memegang peranan penting dalam pembangunan nasional, dengan adanya industri rokok maka dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak, selain itu dapat menyumbangkan pendapatan Negara yang sangat besar melalui CUKAI, PAJAK, dan DEVISA.
Beberapa waktu terakhir ini perbincangan tentang tembakau dan produk turunannya masih sangat hangat diperdebatkan . pada titik simpul yang lain paling tidak pada tahun 2009, di keluarkan undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan tahun 2010 masih dalam bentuk RPP, akan dikeluarkan tentang RPP tentang pengamanan produk tembakau . senada dengan Fatwa MUI , maret 2010 tentang fatwa haram rokok juga di keluarkan oleh organisasi massa Muhammadiyah.
Sekarang tinggal bagaimana pemerinta dalam mengambil kebijakan, jika pemerintah mensahkan RPP tentang rokok, maka secara otomatis industri rokok akan mengurangi produksi rokok, maka secara otomatis akan berpengaruh pada kurangngya penyerapan tenaga kerja dari sektor industri rokok dan diperkirakan ada berapa juta penduduk Indonesia akan kehilangan pekerjaan dan sampai saat ini orang-orang yang berkampanye anti rokok tidak mampu menjamin, untuk menampung jutaan orang tersebut.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah segera mengambil kebijakan yang benar dan tepat agar tidak saling merugikan dan tidak saling mematikan perekonomian yang mau membaik saat ini. Selain itu para politisi dan golongan masyarakat tertentu yang kontra denga industri pertembakuan sebaikya tidak asal bicara, tetapi benar-benar berfikir positif dan mempertimbangkan dampak yang akan timbul.
Tembakau memegang peranan sangat penting dalam pembangunan nasioanal oleh karena itu tidak boleh di hentikan penanamanya hanya karena Fatwah Haram Rokok, temabakau juga bisa digunakan untuk keperluan industry lain seperti: pestisida, sebagai sumber daya genetika, dan kebutuhan rokok bagi orang yang dewasa.
Sesungguhnya jika orang mengisap rokok secara teratur justru menyehatkan tubuh dan tidak haram, akan tetapi ketika orang kecanduan nikotin yang terkandung di dalam daun tembakau maka orang menghisap rokok yang berlebihan sehingga merusak kesehatan bagi perokok aktif dan pasif.
Sebaiknya pemerintah mengatur peraturan atau undang-undang tentang pada umur berapa seharusnya merokok, di tempat yang bagaiman si perokok boleh merokok, sehingga tidak memutuskan rantai perekonomi yang sudah dibangun lama.
Jadi kelompok kami tidak sependat dengan adanya kampanye anti rokok dan Fatwa Haram Rokok.
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar